Perdagangan anak
dan perempuan di indonesia
sudah sangat sering terjadi. Hal ini mengakibatkan Indonesia menjadi negara yang
dianggap buruk dalam perdagangan manusia, khususnya anak-anak dan wanita. Bahkan,
pada tahun 2004, disebutkan bahwa Indonesia menduduki rektor teratas
di Asia Tenggara sebagai negara pemasok perdagangan anak dan wanita.
Anak adalah
tunas, potensi,dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak
mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa
dan negara pada masa depan, oleh karena itu setiap anak perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.
Pembinaan tumbuh
kembang anak adalah hak anak yang harus di penuhi oleh semua pihak, baik orang
tua, tenaga kesehatan, serta anggota masyarakat dengan baik, utuh, dan optimal
sejak anak berusia dini dan bahkan sejak dalam kandungan, sehingga anak
benar-benar menjadi generasi masa depan bangsa yang di harapkan. Selain
pemenuhan hak untuk tumbuh kembang anak, segala bentuk perlakuan yang
mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak
berperikemanusiaan, harus segera
dihentikan tanpa ter kecuali.
Namun pada
kenyataannya masih ada sekelompok orang yang dengan teganya telah memperlakukan
anak, termaasuk bayi, untuk kepentingan bisnis yakni merlalui perdagangan
manusia (trafficking in persons), dan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi,
dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan. Perdagangan orang, pada
hakekatnya adalah pemisahan paerempuan dan anak dari sistem pendukung utamanya,
dengan cara-cara “penipuan” atau memanfaatkan posisi rentan perempuan dan anak
dalam keluarga. Salah satu faktor yang dianggap sebagai pendorong perdagangan
anak, terutama perdagangan anak-anak dan perempuan, adalah ketidakmampuan
sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya
tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kasus-kasus
perdagangan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja sex di Indonesia jarang
terungkap karena licinnya sindikat perdagangan permpuan masih lemah dan
korupnya lembaga penegakan hukum di negeri ini serrta masih lemah dan korupnya
lembaga penegakan hukum di negeri ini. Sehingga tidaklah terlalu mengejutkan
kalau selama dua tahun berturut-turut Komisi Hak Asasi Manusia PBB memasukkan Indonesia dalam
daftar hitam sebagai negara yang tidak melakukan tindakan apa-apa untuk
menghapuska perbudakan dan perdagangan manusia.
Dalam menanggapi
masalah ini, Indonesia
sendiri sudah mulai gencar untuk menghapusnya. Sesuai dengan Undang-Undang No.
23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Pemerintah Indonesia telah bersikap tegas
dalam menangani berbagai tindakan pelanggaran HAM, khususnya yang menyangkut
hak-hak anak. Perdagangan anak sudah sering terjadi di seluruh pelosok dunia.
Untuk Indonesia,
telah terbentuk Komisi Penanggulangan Anak (KPA) yang berperan penting dalam
mengatasi perdagangan anak dan hal-hal mendasar menyangkut kepentingan anak.
Keterlibatan Indonesia dalam
konstalasi global bukan semata mengikuti tuntutan internasional, akan tetapi
lebih pada upaya meningkatkan kesejahteraan permpuan dan anak dalam mencapai
kualitas yang optimal, dan terlundungi dari berbagai tindakan diskriminasi,
kekerasan, penyalahgunaan, dan penelantaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar