Selasa, 03 Januari 2012

Perdagangan anak dan perempuan di indonesia


Perdagangan anak dan perempuan di indonesia sudah sangat sering terjadi. Hal ini mengakibatkan Indonesia menjadi negara yang dianggap buruk dalam perdagangan manusia, khususnya anak-anak dan wanita. Bahkan, pada tahun 2004, disebutkan bahwa Indonesia menduduki rektor teratas di Asia Tenggara sebagai negara pemasok perdagangan anak dan wanita.

Anak adalah tunas, potensi,dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak mempunyai peran yang strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, oleh karena itu setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.

Pembinaan tumbuh kembang anak adalah hak anak yang harus di penuhi oleh semua pihak, baik orang tua, tenaga kesehatan, serta anggota masyarakat dengan baik, utuh, dan optimal sejak anak berusia dini dan bahkan sejak dalam kandungan, sehingga anak benar-benar menjadi generasi masa depan bangsa yang di harapkan. Selain pemenuhan hak untuk tumbuh kembang anak, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk  pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan, harus segera  dihentikan tanpa ter kecuali.

Namun pada kenyataannya masih ada sekelompok orang yang dengan teganya telah memperlakukan anak, termaasuk bayi, untuk kepentingan bisnis yakni merlalui perdagangan manusia (trafficking in persons), dan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan. Perdagangan orang, pada hakekatnya adalah pemisahan paerempuan dan anak dari sistem pendukung utamanya, dengan cara-cara “penipuan” atau memanfaatkan posisi rentan perempuan dan anak dalam keluarga. Salah satu faktor yang dianggap sebagai pendorong perdagangan anak, terutama perdagangan anak-anak dan perempuan, adalah ketidakmampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kasus-kasus perdagangan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja sex di Indonesia jarang terungkap karena licinnya sindikat perdagangan permpuan masih lemah dan korupnya lembaga penegakan hukum di negeri ini serrta masih lemah dan korupnya lembaga penegakan hukum di negeri ini. Sehingga tidaklah terlalu mengejutkan kalau selama dua tahun berturut-turut Komisi Hak Asasi Manusia PBB memasukkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak melakukan tindakan apa-apa untuk menghapuska perbudakan dan perdagangan manusia.

Dalam menanggapi masalah ini, Indonesia sendiri sudah mulai gencar untuk menghapusnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Pemerintah Indonesia telah bersikap tegas dalam menangani berbagai tindakan pelanggaran HAM, khususnya yang menyangkut hak-hak anak. Perdagangan anak sudah sering terjadi di seluruh pelosok dunia. Untuk Indonesia, telah terbentuk Komisi Penanggulangan Anak (KPA) yang berperan penting dalam mengatasi perdagangan anak dan hal-hal mendasar menyangkut kepentingan anak.

Keterlibatan Indonesia dalam konstalasi global bukan semata mengikuti tuntutan internasional, akan tetapi lebih pada upaya meningkatkan kesejahteraan permpuan dan anak dalam mencapai kualitas yang optimal, dan terlundungi dari berbagai tindakan diskriminasi, kekerasan, penyalahgunaan, dan penelantaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar